Baku Mutu Air Limbah Adalah Jurnal

Baku Mutu Air Limbah Adalah Jurnal

Pengolahan Air / Air Limbah (IPAL): Kenali Standar Baku Air Limbah Domestik Dan Perusahaan

Baku Mutu Air Limbah (BMAL) merupakan satuan ukuran dimana batas atau kadar pencemar yang ditenggang untuk masuk ke dalam air. Sederhananya, BMAL menunjukan konsentrasi dan banyaknya zat-zat atau bahan-bahan yang boleh dibuang ke dalam sungai oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan tertentu. BMAL ditetapkan terhadap bermacam-macam usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menjadi sumber pencemar. Pedoman penentuan standar baku mutu air limbah dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 1 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air.

Apakah mengolah air limbah itu wajib ? Tentu saja ya, limbah yang dihasilkan oleh perusahaan bahkan limbah domestik tidak boleh langsung dibuang, karena menurut Peraturan Menteri LHK Republik Indonesia. Melalui Pasal 3 Ayat (1) PERMEN LHK Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, pemerintah menyebutkan bahwa setiap usaha atau juga kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik wajib melakukan pengolahan terhadap air limbah yang dihasilkan. Namun, masih banyak pelaku bisnis dan orang-orang yang seharusnya bertanggung jawab atas limbah-limbah tersebut tidak menyadari tentang pengolahan air limbah tersebut.  Ada juga yang sudah menyadari dan melakukan pengolahan air limbah tapi tidak sesuai standar baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Menurut survey, tidak semua perusahaan telah memenuhi kewajiban pengolahan air limbah domestik yang tepat. Pada akhirnya, air limbah yang melalui proses pengolahan air yang dihasilkan pun dibuang langsung dan menyebabkan pencemaran. Seperti pada tahun 2015, hanya 2% dari seluruh sungai di Indonesia yang memenuhi baku mutu air. Safri Burhanuddin, Deputi IV Bidang Koordinasi SDM, IPTEK, dan Budaya Maritim dari Kemenko Maritim Republik Indonesia menyebutkan bahwa limbah padat dan cair menjadi penghambat terciptanya pelestarian lingkungan. Per Februari 2020, Baru sekitar 20% wilayah yang menyadari pentingnya kebersihan lingkungan dari limbah domestik.

Parameter air limbah yang harus diperhatikan oleh pemilik usaha maupun perorangan

Parameter limbah cair yang diatur di dalam Permen LHK No. 68 tahun 2016 adalah standar yang dibuat untuk limbah cair yang dihasilkan oleh perorangan maupun kelompok dalam skala domestik. Ini berarti, permukiman penduduk, kantor-kantor pemerintah dan pelayanan publik, tempat usaha bisnis perniagaan hingga perhotelan, serta tempat umum lainnya seperti tempat ibadah maupun rekreasi, termasuk ke dalam tempat yang harus menerapkan parameter limbah cair berikut ini.

Poin pertama adalah tingkat keasaman air. Air yang memiliki tingkat keasaman tinggi bersifat korosif dan dapat menimbulkan iritasi bagi kulit manusia dan menjadi racun bagi biota air. Ketidakseimbangan pH ini dapat disebabkan oleh larutan-larutan seperti deterjen, sabun, sisa pembusukan dan pelapukan yang terbawa oleh air.

Hal sebaliknya juga terjadi apabila air terlalu basa. Keseimbangan metabolisme makhluk hidup dapat terganggu bahkan dapat menyebabkan kerusakan organ yang fatal. Berdasarkan Permen LHK No. 68 tahun 2016, ambang batas pH air yang diizinkan terhadap limbah cair adalah 6 hingga 9.

Ketika air membawa polutan organik seperti sisa makanan, akan terjadi proses pembusukan di dalam air. Proses dekomposisi ini dilakukan oleh berbagai mikroorganisme yang tentunya membutuhkan oksigen untuk hidup dan melaksanakan peran alamiahnya. Kebutuhan oksigen inilah yang menjadi salah satu parameter air limbah yang harus diperhatikan

Dikutip dari Kompas.com, semakin tinggi tingkat BOD pada limbah air, semakin tinggi pula kadar oksigen dalam air yang akan berkurang. Ambang batas maksimal yang ditentukan di dalam Permen LHK No. 68 tahun 2016 adalah sebesar 30 mg/L.

Proses dekomposisi tak hanya dilakukan oleh organisme seperti bakteri dan jamur, tetapi juga senyawa kimiawi yang terkandung dalam air. Proses kimiawi ini disebut juga dengan oksidasi.

Seperti BOD, kadar COD yang tinggi juga berbahaya karena dapat menyebabkan kandungan oksigen dalam air menipis. Ambang batas maksimal yang dinilai aman berdasarkan Permen LHK No.68 tahun 2016 adalah 100 mg/L

Bukan rahasia lagi bila minyak dan lemak tidak dapat terlarut dengan baik dengan air. Ia hanya akan mengapung di bagian permukaan. Apabila volumenya terlalu besar, lapisan minyak tersebut dapat menutupi air dan mengganggu cahaya matahari yang dibutuhkan oleh tanaman air dalam memproduksi oksigen.

Oleh sebab itu, tak heran jika lemak dan minyak termasuk ke dalam salah satu parameter limbah cair dalam Permen LHK No. 68 tahun 2016. Batas maksimum cemarannya adalah 5 mg/L.

Amonia merupakan jenis nitrogen yang paling umum ditemui di limbah cair. Walaupun kerap digunakan untuk menyuburkan tanah dan tanaman, kadar amonia yang tinggi di dalam air justru akan menjadi racun.

Dikutip dari Fakultas Teknik Universitas Medan Area(UMA), polutan amonia umumnya berasal dari urin, kotoran, cairan pembersih. Penting untuk menyesuaikan kandungan polutan ini dengan parameter limbah cair yang telah diatur oleh Permen LHK No. 68 tahun 2016 sebesar 10 mg/L.

Coliform merupakan bakteri yang hidup di daerah yang memiliki polutan. Populasi jenis bakteri ini umumnya berbanding lurus dengan tingkat pencemaran yang terjadi. Sehingga, mengukur kadar bakteri ini di dalam suatu perairan sangat berguna untuk melihat intensitas pencemaran yang terjadi.

Air yang mengandung jenis bakteri ini sangat berbahaya bagi manusia sehingga kualitasnya menjadi tidak layak konsumsi. Batas maksimal toleransi total coliform pada air limbah adalah 3000 jumlah/100 mL.

Apa itu total padatan yang terlarut atau TSS? Benda-benda seperti sampah organik maupun anorganik lambat laun akan hancur menjadi partikel-partikel yang kecil. Partikel kecil ini, dikutip dari Fakultas Matematika dan Pengetahuan Alam Universitas Islam Indonesia, baru dapat dikategorikan sebagai TSS apabila keberadaannya hanya dapat difiltrasi dengan kertas saring berpori 40 mikrometer.

Parameter limbah cair TSS berfungsi untuk melihat tingkat kekeruhan air. Kekeruhan berpotensi menghalangi cahaya matahari yang masuk apabila jumlahnya terlalu banyak. KLHK dalam Permennya menentukan batas maksimum TSS sebesar 30 mg/L.

Dalam menerapkan standar parameter limbah cair, Anda dapat melimpahkannya kepada Instansi Pengolahan Air Limbah milik pemerintah atau perusahaan terkait, maupun mengupayakannya secara mandiri dengan membangun sistem STP (Sewage Treatment Plant) di rumah maupun tempat usaha Anda. Masih punya pertanyaan? Cari tahu lebih lanjut tentang STP dan bagaimana sistem ini mengimplementasikan parameter limbah cair sesuai aturan melalui kontak Adika Tirta Daya! (Deanita)

© 2018 Indonesia Regulation Database

Menjaga Keberlanjutan Industri

IPAL juga dapat membantu industri agar kadar limbahnya lebih sedikit dan konsentrasi polutannya lebih aman dibuang ke lingkungan. Ini dapat membantu menjaga prinsip keberlanjutan (sustainability) industri dan meningkatkan citranya di mata masyarakat.

Selain memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah khusus, setiap industri juga wajib memantau kualitas air limbahnya secara berkala. Hal ini untuk menjamin bahwa hasil olahan IPAL tersebut sudah sesuai dengan baku mutu yang disyaratkan pemerintah.

Laboratorium Uji MUTU International telah ditunjuk sebagai laboratorium resmi penguji mutu air dan air limbah oleh pemerintah Jawa Barat. Selain itu, Mutu International juga melayani validasi dan verifikasi untuk ISO 14064 yang di dalamnya meliputi penanganan dan pembuangan limbah.

Oleh karena itu, Anda bisa mempercayakan pengujian kualitas dan pemantauan pengelolaan air limbah industri Anda kepada Mutu International.

Silahkan hubungi MUTU International melalui E-Mail: [email protected], Telepon: (62-21) 8740202 atau kolom Chat box yang tersedia. Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di Instagram, Facebook, Tiktok @mutuinternational, Twitter @mutuinfo, Youtube @MUTU TV dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.

%PDF-1.4 1 0 obj << /Annots 504 0 R /Contents 27 0 R /CropBox [0 0 595 842] /FIDArray [] /GIDArray [6 7 8 9] /Margins [0 0 0 0] /MediaBox [0 0 595 842] /Parent 758 0 R /Resources <> /Font <> /Para <> /Para1 <> /Para10 <> /Para11 <>] /TextAlign /Justify /TextIndent -21.119 >> /Para12 <>] /TextAlign /Start /TextIndent 0 >> /Para13 <> /Para2 <> /Para3 <>] /TextAlign /Justify /TextIndent -21.119 >> /Para4 <>] /TextAlign /Justify /TextIndent -21.119 >> /Para5 <>] /TextAlign /Justify /TextIndent -17.999 >> /Para6 <>] /TextAlign /Start /TextIndent -21.119 >> /Para7 <>] /TextAlign /Start /TextIndent -21.119 >> /Para8 <> /Para9 <> >> /ProcSet [/PDF /Text] /XObject <<>> >> /Rotate 0 /Type /Page >> endobj 2 1 obj << /Filter /FlateDecode /Length 3553 >> stream xœÅÙnã8òÝ_¡ÇHQ·€Á »˜�A/¶ç ì�yPbÇq|Ä°ãiäï—G]%Çr²X4¦D²XU¬›T’h1™üýîöËÃ|»üíþyþðýðÃí—Ÿ"•D·¿ý5ßæ¯Ñc»>Ì£Û?Ží,ú–çy\¥Q­ò8K#xªš".2Yçi‰½|†þ?£Û»·�õK»^ÏߢŒ~ú}ÒY}c~o÷íäö×vídâ†OnÎ"Ý=NT7e”è®…¨%*ÎÊèn3IâD|˜|»J§‘ªã"ºJ¶òkÝÊã:ºŠ°ñë4jâ2ºz™F7yœGW1ö¨§©"šþÝýsò�»!Ö©Ö¥M¿Ú0žªº±¬Ë4ÖEQbÿC¬SȺ.ǽ=À1Ç®ì=ÓU­7^5QU”>=VqâQÔ;¡gÛý!S$QSð=¤3)â<�*ý_y£å")¥½Õ*1{=×­"n¢«µn¤q]µ;ÓY‰X⻎ZQ_»5ÍÔ4##8z•€ò‚�…i(#C-¯Š3tÿý4Ê´­mǦe\i¯‚ÍöhšÊ¬)–wÀZÓeÅö™ˆPfþŠL‡A5;�²„GªÒÚ@r*rû¯åvþï}»‹¾¾·1zZ]w÷†80Œ¡A+1¤Üóv¿x‹hXòÁŒ6ØïiOÚh/‰T¾²,cîó,ä†AHðVÛW‹6Þ?ÕÄzúŽvÆ Ád?øŠÆM›\ؘót*2V­µÙHsݦ)mÁtzK³Xì»kï­ í=B1;_9 _,uš¨­Q·…š<«;z­ì¾"Ýzì¯f/«TåäpÓíÛ¾�‰×šáx³ÂÄ´ûû‹KÌaí-sà´ŸÍY½¡7Obcö1JºŽ7ƒÊ8°e“Äé962PDøa!ÜR«]uåQ˜ °SOÔwr™3²×òuÎJ�|cì[˜¼ò-âšU–}A+l6ÙFí»á„™²Ä†ÙÀ,êwÖVTE¬Ý¬¯([ø%ÑÀOš›Ò/½O$,(j$Ykl@¬Ðž~ÝøúЇÉæ6NªÌ" 1r´ cX]4q%ß ÆsÏ.µ°‚± ±+P®lC¯�Þ‰'5±Ó­eÏÀ²#Án Íû{0R§Œ�âÁ÷x‚ÏO>#’:Áðfθ~HÄY8"¸ R<§±Z¬ÔKÖ�æÄ0‰Wå�ò“þH‡™¥I7º)ç�2Æh^Á©D²¬ªÍln ÅòxL·¤k^$ N`�õdç€7Ð…®…Àá†Ï´;n¸…y™Z}µ*r$ŒJ(ÐÑÄ{ACêœá6Ò›5Ë {ñ„(‹ùˆÜHîÜ€ŠŸ©ªfoÒ,NkÜœÜmŽ6:âìÌДcî =e–»€l¼Ñbî¤pÿ‚¨ÌðÕ#ƪǦ-�Õä‹ Cãš6…X¾™!<„C+m°! #þkrj4üUî”íÚP‹ú(ÄÉ€_š´o­ÑHGnH¢“·´2<"–äJ9P>Nˆ¸¸?*¬&¿M» ŠHÜ�]'dpÉNË8zØP«ïG2¸*ØùÁþBøã›”ÜE6½q�ƒæ%"¡ÁüŠHáLb\¢¥·«hÒ8H´vCy L=3FŠã!J®Deè±YÕ…©GñNêQT*ÎS_šúSÉ'ÃúÌ$ÏR(€IzAû[[1#*Íó±@r=d£�› -3Šé(Î…�ór”€†�ñâsr”ÂhLÚ­Qk0€™‰è'ÍÀ¾;K½$ËãÒp«i_œîËPŽb¡ Ðó¾"gqt0ý‘b ȯ0j{eþèÃü¡%%q†øŽ—C³ž¸6-Fg+Ež˜§Ž]9i¥³JùéZ�«8R«kÍ{m)€tc ””’Å.€m³ÌÎrÙ=ˆŽ˜Ïk²÷j{‰=A‰mf�Öž¿)c’¤q0kÞ[ÏXW•AÛö¹\xÃ,MÒTX³=[²ªP]œáýezÉs‘Ò91>à«åTäÂ0Š&2Ôç)'V€ã̃áHø_Ýf¸"‹Oðx¢Ÿ)«¯´«=´Ò«GaV\ã@l0}€‹ô¿R¨“žÉÈ {kðr-Äϯ’hû†Õ%ú5g`¦æÝ ƒÊ¢)Úí,1À¨è+I=Mè�ñHí�µK>¶ŒlLãFEå;A^7P/‘AyQDÀ°>3"È Kõn°Š�)ߺë'¹P³€¨°bø]�‘¤ãŠ`]röÒýŸ,Qö 2u)Ê÷A·â3bJoηy*Ê«¼kòV¨ð;Ï`ä"ª?ËêdíRÀݵc;‡KÎØ­N/ºF€l]w<™ípßÂ>…)¥òÐ}ÏpDsu�æÈUU�ÿë…t¶ËÉõ¦–8«Ú±ßH^�a‘ªÐ ¨:±d)ç�pÔèbaÔµ{gh5’]á¡ŠÑo�íšJæ¥xOyÝgjñ»hc¯’ŸFfa§:¤JÜ­�‡@3€CföæÙŒŠÔï3˜À°çÀh†7# ¼Ú“áD.çïuŽuOÙ@S§”'¦Å€“õ°pÞf@Y¡÷aÊ±é „™u:BWöÔúÀ¡^š\Ö²óáæTÖ°VW°Ò²a ÄWb&Q»Ð¼\“³5:âTAèÇF§g/ŽÔÚtqõ£¢Ò Ï K'‹"’$þ‰-ÃJ/�_÷xGa

Final/Tertiary Treatment (Pengolahan Akhir/Tersier)

Jika pengolahan primer berfokus pada partikel padat dan pengolahan sekunder berfokus pada material organik, maka pengolahan tersier berfungsi untuk membunuh organisme biologis yang bisa menimbulkan penyakit, misalnya bakteri. Bisa melalui penggunaan klorin (klorinasi), sinar ultraviolet, atau teknologi desinfeksi lainnya.

Standar Baku Mutu sesuai Peraturan Menteri LHK

Proses pengolahan air limbah yang perlu disadari dengan dilakukan secara tersendiri atau terintegrasi harus dapat memenuhi standar baku mutu yang telah ditetapkan pada PERMEN LHK Nomor 68 Tahun 2016 dimana hasil dari pengolahan air limbah domestik tersebut harus memenuhi standar berikut:

Jika perusahaan atau industri tidak dapat memenuhi standar pengolahan air apa yang terjadi ? Maka dalam PERMEN LHK Nomor 68 Tahun 2016  Pasal 6 menyebutkan bahwa pengolahannya wajib diserahkan kepada pihak lain yang memiliki kemampuan untuk mengolah limbah domestik. Cara ini memang lebih efektif, khususnya bagi perusahaan yang memiliki keterbatasan lahan. Walaupun demikian, tentu biaya yang dikeluarkan untuk mempercayakan pengolahan air limbah domestik kepada pihak lainnya lebih tinggi. Oleh karena itu, Anda tetap disarankan untuk memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sendiri. Memang biaya investasinya terkesan besar di awal, tapi untuk jangka panjang, adanya instalasi ini dapat menghemat pengeluaran .

Konsultasikan masalah pengolahan air limbah industri anda serta teknologi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tepat dengan cara menghubungi PT. Grinviro Biotekno Indonesia

WhatsApp: +62823-4811-4479

Membuang air bekas pakai tak boleh sembarangan dilakukan. Terdapat setidaknya tujuh indikator limbah cair yang perlu Anda perhatikan agar limbah cair tidak merusak mutu air.

Limbah cair atau air limbah, merupakan air bekas pakai dari suatu usaha atau kegiatan yang akan dibuang. Air pembuangan ini mengandung cemaran dan dapat merusak kualitas air sungai hingga tak layak konsumsi.

Oleh karena itu, sebelum membuang air bekas pakai, Anda perlu melakukan pengolahan terlebih dahulu sesuai prosedur dan standar yang ditentukan pemerintah. Terdapat tujuh parameter limbah cair yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 68 tahun 2016 demi tetap menjaga kualitas air dan lingkungan.

Lalu, apa saja ketujuh parameter limbah cair tersebut? Simak selengkapnya di bawah ini!

Tahap Pengolahan Air Limbah di Sistem IPAL

Dalam pengelolaan air limbah, terdapat beberapa jenis teknologi pengolahan yang tahapan aplikasinya berbeda-beda, tergantung pada karakteristik air limbah yang akan diolah. Pasalnya, setiap karakteristik tertentu memerlukan tahapan pengolahan khusus.

Berdasarkan sifatnya, air limbah memiliki karakteristik fisik, kimia, serta biologis. Adapun tahapan pengolahan air limbah yang umumnya berlangsung di sistem IPAL adalah sebagai berikut:

Air limbah merupakan air sisa dari suatu hasil usaha dan/ atau kegiatan. Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari aktivitas hidup sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air. Air limbah yang dihasilkan dari skala rumah tangga dan usaha dan/atau kegiatan berpotensi mencemari lingkungan, sehingga perlu dilakukan pengolahan air limbah sebelum dibuang ke media lingkungan. Pengolahan ini bertujuan agar kualitas air limbah domestik yang dibuang sesuai dengan baku mutu air limbah yang tercantum dalam Permen LHK dan PerGub tentang Baku Mutu Air Limbah.

Untuk lebih jelasnya, silahkan download dokumen berikut:

Download Permen LHK No.68 Thn 2016 - Baku Mutu Air Limbah

Download PerGub No. 69 Thn 2013 - Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan dan atau Usaha

Baku Mutu Air Limbah Domestik

Tahun Terbit 2003

Sumber Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.112

Dilihat 3.694 kali

Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.Baku mutu air limbah domestik berlaku bagi usaha dan/atau kegiatan permukiman (real estate), rumah makan (restauran), perkantoran, perniagaan dan apartemen. Baku mutu air limbah domestik daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi. Pengolahan air limbah domestik dapat dilakukan secara kolektif melalui pengolahan limbah domestik terpadu.Apabila hasil kajian Amdal atau hasil kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan mensyaratkan baku mutu air limbah domestik lebih ketat, maka diberlakukan baku mutu air limbah domestik sebagaimana dipersyaratkan oleh Amdal atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.Bupati/Walikota wajib mencantumkan persyaratan dalam hal izin pembuangan air limbah domestik bagi usaha dan/atau kegiatan permukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama. Sedangkan Menteri meninjau kembali baku mutu air limbah domestik secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.

Sampel tidak boleh mengandung zat toksik seperti klorin dan turunannya, logam berat, peroksida dan lainnya;

Sampel harus dikondisikan pada rentang pH 6.5 - 7.5;

Memiliki kecukupan jumlah bakteri dan nutrien;

Sampel harus dikondisikan pada suhu 20oC dalam inkubator khusus BOD;

Sampel tidak boleh disimpan lebih dari 24 jam dari saat dikumpulkan.

​Gambar 2. Tampilan Alat BOD Sensor dan Inkubator khusus BOD

Jenis-jenis Instalasi Pengolahan Air Limbah

Sistem pengelolaan air limbah yang digunakan bisa berbeda-beda, tergantung pada jenis IPAL-nya. Sementara itu, jenis-jenis Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL bisa diklasifikasikan berdasarkan peruntukan atau sumber air limbahnya, yaitu sebagai berikut:

Sesuai namanya, IPAL komunal adalah instalasi pengolahan air limbah yang digunakan secara komunal atau bersama-sama dalam suatu kawasan pemukiman secara terpusat.

Pada sistem ini, setiap rumah tangga atau fasilitas umum yang memiliki MCK pribadi akan menghubungkan saluran pembuangannya ke sistem perpipaan IPAL komunal. Jenis sistem IPAL ini biasa digunakan untuk pengelolaan air limbah domestik pada wilayah yang tidak memungkinkan penggunaan IPAL mandiri.

Kebalikan dari IPAL komunal, IPAL mandiri adalah instalasi pengolahan air limbah yang dibuat secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan pengolahan air limbah perorangan, per bangunan, atau per keluarga secara khusus.

Meskipun jangkauannya lebih sempit dari IPAL komunal, namun jenis IPAL ini lebih efektif untuk mengolah air limbah dengan volume kecil dari kelompok yang lebih kecil pula. Meskipun biayanya lebih murah, namun pemilik IPAL mandiri harus mampu mengelola instalasi pengolahannya sendiri.

Selanjutnya ada IPAL industri, yaitu fasilitas pengelolaan air limbah yang dibuat khusus untuk mengolah air limbah dari kegiatan industri, baik itu dari pabrik maupun perusahaan dalam berbagai sektor.

Berbeda dengan IPAL komunal dan mandiri yang hanya fokus mengolah air limbah domestik dari rumah tangga, maka karakteristik air limbah industri lebih bervariasi. Hal ini karena sifat air limbah dari proses industri bisa berbeda-beda tergantung pada sektornya. Misal, sifat air limbah batu bara tentu berbeda dengan limbah cair medis.

Manfaat Instalasi Pengolahan Air Limbah

Setiap rumah tangga maupun industri membutuhkan fasilitas pengelolaan air limbah khusus berupa IPAL agar air limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan. Selain itu, berikut rincian fungsi lainnya dari penggunaan IPAL: