Polisi Pakai Narkoba
Polisi di Sulsel yang Ditangkap Simpan Sabu Sudah Lama Jadi Target Operasi
Brigpol Andi Baso Amir, oknum polisi yang ditangkap akibat menyimpan narkoba jenis sabu di Bulukumba, Sulawesi Selatan, sudah lama jadi target operasi polisi.
MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Salah seorang oknum kepolisian yang bertugas di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, berinisial Bripka INS kedapatan mengkonsumsi narkoba hingga dipecat dari kesatuanya. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berlangsung di mapolres Bandara Ngurah Rai, pada Kamis 5 Desember 2024.
Secara simbolis, Kapolres Kawasan Bandara AKBP I Ketut Widiarta mencoret silang foto Bripka INS sebagai tanda menghapus data basenya dari dinas kepolisian.
Dalam sambutanya, AKBP Ketut Widiarta mengatakan, Bripka INS sebelumnya menjabat Banit SPKT Polres Kawasan Bandara. Namun, Bripka INS terlibat dalam penyalahgunaan narkotika hingga terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri dan langsung di PTDH.
"Upacara hari ini merupakan upacara punishment/hukuman yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada salah satu rekan kita Bripka INS yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri sesuai dengan keputusan Kapolda Bali nomor: kep/704/xi/2024 tanggal 6 november 2024," terang perwira melati dua di pundak ini.
Dalam penegasanya, pelaksanaan PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi punishment/hukuman bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
Selain itu, keputusan ini tidak diambil dalam waktu yang singkat tapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
Ditegaskanya lagi, keputusan PTDH seorang anggota polri sebenarnya sangat merugikan lembaga Polri karena dari besarnya biaya rekrutmen personel, biaya pendidikan dan biaya perawatan personel.
"Semestinya kita tidak perlu mengorbankan waktu, pikiran dan biaya hanya untuk menangani anggota yang bermasalah jika seluruh anggota Polri melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai undang-undang," ungkapnya.
AKBP Widiarta mengimbau kepada para Kabag, Kasat dan Kasi Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai agar melakukan pengawasan secara berjenjang kepada bawahannya.
"Lakukan upaya pencegahan dan jangan biarkan anggota sampai melakukan pelanggaran berulang, lakukan pembinaan dan bila ada masalah berikan solusi pemecahannya serta manfaatkan jasa konseling yang telah disediakan Subbagwatpers Bag Sdm Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai," pintanya.
Ia juga menekankan kepada seluruh personel Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai agar saling mengawasi sesama rekan kerja. Agar dapat mencegah terulang kembali anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak nama baik institusi.
"Saya tetap berharap agar pengalaman ini dapat dijadikan renungan dan bahan introspeksi diri. Saya selalu mengingatkan seluruh anggota pentingnya menjaga etika, moral dan berperilaku yang baik, gunakan waktu yang ada untuk menambah ilmu. Perbanyak bergaul dengan banyak orang. Tetaplah rendah hati dan selalu bersyukur," pungkasnya.
Prosesi upacara ditandai dengan memberikan tanda silang oleh Inspektur Upacara ke foto Bripka INS sebagai simbolis penghapusan data yang bersangkutan dari data base Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Upacara PTDH ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan personel, yakni Wakapolres Kawasan Bandara Kompol I Gusti Putu Sudara, satu pleton PJU Polres Kawasan Bandara, serta pleton Bintara dan ASN.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Ipda Nyoman Darsana menambahkan sebelumnya Bripka INS ditangkap Bidpropam Polda Bali dalam sebuah penyergapan di wilayah Denpasar. Namun ia tidak menyebutkan jenis barang bukti narkoba yang disita dari tangan Bripka INS.
"Ditangkap oleh Propam Polda Bali, sementara itu dulu, saya lagi dalam perjalanan," ungkapnya mengakhiri, pada Senin 9 Desember 2024. (hes/suteja)
Baca juga: Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi
Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membenarkan lima oknum anggota polisi ditangkap karena terlibat dalam dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan kelimanya tengah diperiksa oleh Divisi Propam Polda Metro.
"Sedang diperiksa Propam Polda," ujar Ade kepada wartawan, Minggu (21/4/2024).
Dia juga mengamini bahwa kelimanya ditangkap di wilayah Cimanggis, Depok. Ade menambahkan, penangkapan ini merupakan komitmen Kapolda Metro Jaya dan Polres jajarannya untuk terus memberantas penyalahgunaan narkotika.
"Ini merupakan Komitmen bapak Kapolda Metro Jaya agar Polres jajaran terus mengungkap dan memproses segala bentuk penyalahgunaan narkoba," tambahnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, kelima oknum anggota itu berinisial Briptu FA, Brigadir I, Brigadir DP, Brigadir D, dan Briptu F. Mereka ditangkap pada Jumat (19/4/2024) sekitar 23.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Polresta P.Ambon & P.P Lease - Usai memakai narkoba jenis ganja, dua pria ini langsung diciduk satuan Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease. Keduanya BMP (25) dan CSK (24) yang berhasil diciduk, Kamis (7/11)2024) di Desa Latta.
"Untuk tersangka BMP dan saudara CSK awalnya petugas Kepolisian mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka tersebut baru saja selesai mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja. Dari informasi itu kemudian keduanya berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Ambon. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Ambon guna diproses hukum lebih lanjut," ungkap kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet S Luhukay.
Menurut kasi Humas, dari hasil permerikasaan urine pada hari Kamis (7/11/2025) di kantor Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku terhadap saudara BMP dan saudara CSK dan hasilnya menunjukan positif (+) THC.
"Tersangka mengakui mendapatkan Narkotika jenis ganja tersebut dan saudara B. Keduanya dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," beber kasi humas. Sehari sebelumnya, polisi juga sudah menangkap RRL (29) merupakan warga kecamatan Baguala Kota Ambon.
RRL diciduk pada Rabu (6/11/2024) Sekitar Pukul 15.OO WIT dengan TKP Depan Kantor Dinas Kebersihan Dan Pertanaman Transit Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon.
Saat diciduk polisi berhasil mengamankan 3 paket kecil narkotika jenis ganja ganja berat total (1,72) gram.Tersangka kemudian bersama BB di amankan di kantor Sat Resnarkoba polersta P.ambon & P.P Lease untuk dilakukan interogasi.
"Dari hasil permerikasaan urine pada hari kamis 7 November 2024 di laboratorium kesehatan Provinsi Maluku terhadap saudara RRL dan hasilnya saudara RRL posistif (+) THC," jelas kasi Humas.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menyebutkan bahwa oknum anggota Kepolisian yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba telah dilakukan rehabilitasi.
"Kan sudah direhab," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Namun Hengki tidak menjelaskan secara detail terkait kapan oknum polisi tersebut direhabilitasi, jumlahnya berapa anggota yang menjalani rehabilitasi dan putusan sidang kode etiknya.
Dia hanya menjelaskan bahwa anggota Kepolisian yang terlibat narkoba diproses layaknya masyarakat umum.
"Kalau sebagai pengguna, baik masyarakat, anggota secara pelanggaran disiplin kan diproses oleh Ditpropram," katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menyebutkan setelah dilakukan tes urine, empat oknum polisi positif menggunakan narkoba dan satu negatif.
"Empat positif (narkoba), satu negatif," katanya saat ditemui di Jakarta, Kamis (25/4).
Baca juga: Kapolres Jaktim tegaskan anggotanya tak terlibat narkoba di DepokBaca juga: Polisi ungkap kasus peredaran sabu dan liquid ganja di Depok
Ade Ary menjelaskan pemeriksaan sejumlah oknum polisi tersebut masih berlangsung dan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Pemeriksaan masih berlangsung, proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, dugaan pelanggaran disiplin masih berlangsung Bid Propam. Kemudian kasus penyalahgunaan narkobanya masih berlangsung di Direktorat Reserse Narkoba," katanya.
Ade Ary juga menegaskan pihaknya berkomitmen untuk tidak pandang bulu dan memproses secara tuntas kasus tersebut.
Petugas menangkap lima oknum polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya (narkoba) di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Sabtu (20/4).
"Benar, lima (anggota Kepolisian)," kata Ade Ary sebelumnya.Baca juga: Soal oknum polisi pakai narkoba, Polda Metro Jaya: masih berprosesBaca juga: Polres Metro Jaksel pecat enam anggota terkait narkoba dan bolos kerja
Pewarta: Ilham KausarEditor: Sri Muryono Copyright © ANTARA 2024
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Medcom.id/Siti Yona.
Jakarta: Polri belum bisa memastikan dugaan anggota yang menembak mati siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), 17, memakai narkoba. Polisi masih menunggu hasil asistensi penyelidikan kasus tersebut. "Sumbernya (anggota pakai narkoba) dari mana? (Oh) media sosial, oke kita tunggu nanti hasil dari asistensi ya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024. Trunoyudo mengatakan peristiwa yang ditangani Polrestabes Semarang itu tengah diasistensi oleh Polda Jawa Tengah dan tim dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri serta Divisi Propam Polri. Dia meminta semua pihak menunggu hasil asistensi tersebut. "Kami yakinkan dua asistensi ini memberikan suatu kontribusi yang tentunya hasilnya akan menjadi lebih baik ataupun objektif. Jadi rekan-rekan saya minta untuk menunggu, sejauh ini kita asistensi sudah turun," ungkap jenderal bintang satu itu.
Karena masih asistensi, Truno juga belum bisa mengungkap identitas anggota yang melakukan penembakan. Dia memastikan akan menyampaikan informasi lebih lanjut bila asistensi selesai dilakukan.
"Untuk Jawa Tengah saya rasa hanya itu dulu yang bisa saya sampaikan, karena juga tentu pelaksanaan asistensi membutuhkan waktu dalam prosesnya," pungkas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Sebelumnya, seorang siswa SMKN 4 Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial GRO, dilaporkan meninggal diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio, membenarkan peristiwa yang menewaskan siswa yang tinggal di Kembangarum, Kota Semarang itu.
"Betul. Untuk (penanganan) kejadiannya di polrestabes," kata Dwi di Semarang, Senin, 25 November 2024.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjelaskan sebelum peristiwa penembakan terjadi korban terlibat tawuran. Siswa SMK itu disebut masuk kelompok gangster bernama Tanggul Pojok. Kelompok tersebut tawuran dengan Gangster Seroja di wilayah Semarang Barat, pada Minggu dini hari, 24 November 2024.
“Pada saat itu (Sabtu malam) kita tangani ada 3 lokasi tawuran, pertama di wilayah Gayamsari, kedua di Semarang Utara dan ketiga di Semarang Barat. Ini (kejadian di Semarang Barat)," kata Irwan dalam keteranganya, dikutip Selasa, 26 November 2024.
Menurut Irwan, pihaknya telah memeriksa 12 orang dari dua kelompok berbeda. Yakni Geng Seroja dan Geng Tanggul Pojok. Hasil penyelidikan awal, Gamma diketahui merupakan anggota Geng Tanggul Pojok.
“Nah, korbannya ini kebetulan dari geng Tanggul Pojok yang saat kedua kelompok gangster ini melakukan tawuran, kemudian muncul anggota polisi,” ujar Irwan.
Irwan menuturkan petugas kepolisian datang hendak melerai. Namun, malah mendapatkan perlawan oleh korban.
“Kemudian dilakukan upaya untuk melerai, namun kemudian ternyata anggota polisi informasinya dilakukan penyerangan. Sehingga dilakukan tindakan tegas,” beber Irwan.
Polrestabes Semarang menggelar prarekontruksi kasus penembakan itu pada Selasa siang, 26 November 2024. Selain itu, oknum polisi pelaku penembakan juga tengah dalam pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Jawa Tengah.
Prarekontruksi digelar fokus pada kejadian awal sebelum terjadinya penembakan. Yakni aksi tawuran di Jalan Candi Penataran Raya, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Liputan6.com, Jakarta - Tim Polda Metro Jaya telah menangkap lima oknum anggota polisi yang kedapatan menggunakan narkotika di wilayah Cimanggis, Depok. Lima anggota tersebut berinisial Briptu FAR, Briptu Ir, Brigadir D, Briptu F dan Brigadir DP.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana membenarkan penangkapan lima oknum polisi tersebut saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp. Namun Arya belum dapat memberikan keterang lebih lanjut dikarenakan telah ditangani Polda Metro Jaya.
“Kalo kita nggak bisa kasih keterangan," ujarnya Minggu (21/4/2024).
Arya meminta awak media untuk mengkonfirmasi langsung ke Polda Metro Jaya. Sekali lagi, Polres Metro Depok tidak dapat memberikan keterangan terkait penangkapan lima oknum polisi tersebut.
Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun Liputan6.com, lima oknum polisi diamankan karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penggerebekan tersebut dilakukan petugas gabungan Polsek dan Polda Metro Jaya.
Adapun penangkapan kelima oknum polisi terjadi pada Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan oknum polisi berawal dari keresahan warga sehingga mendapatkan respon dari kepolisian.
Saat dilakukan penangkapan, didapati empat paket sabu dari Briptu FAR, Briptu Ir, Brigadir D, Briptu F dan Brigadir DP. Kelima oknum polisi yang menggunakan narkotika telah dibawa ke Polda Metro Jaya.
Dugaan oknum polisi yang menggunakan sabu diperkuat dengan adanya bong atau alat isap sabu di kamar sebuah rumah di lokasi penangkapan. Polisi pun melakukan tes urine dan didapati empat dari lima oknum polisi yang ditangkap positif menggunakan narkotika.